Larangan Mudik, Anies: Bukan Semata-mata Melarang, Tapi Demi Lindungi Warga

Banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 05:05 WIB
Larangan Mudik, Anies: Bukan Semata-mata Melarang, Tapi Demi Lindungi Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya meninjau langsung kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mulai diserbu warga berbelanja jelang lebaran. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, diminta untuk membawa dokumen kelengkapan yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas, dan Surat Keterangan Sehat bebas dari Covid-19.

Untuk prosedur SIKM yang ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5) tersebut, ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19.

Baca Juga:Kucing-Kucingan Mudik Numpang Bus, Siap-siap Disanksi dan Dipulangkan

"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini