Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Ketentuan zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 21:14 WIB
Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri, sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa Ramadhan.

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik yang sudah baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Ketentuan zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.

Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:5 Link Bayar Zakat Fitrah Online yang Amanah dan Terpercaya

Berikut kami sampaikan lafal niat zakat fitrah. Baik niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, seperti niat zakat fitrah untuk anak sampai orang yang diwakilkan.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardhan lillahi ta'aala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.

2. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Baca Juga:Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Allah Ta‘ala.

3. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah Ta’ala.

4. Niat zakat fitrah dari suami untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta’ala.

6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…(sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah Ta’ala.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Itulah niat zakat fitrah untuk diri sendiri, dan juga niat zakat fitrah untuk keluarga, mulai dari anak sampai orang yang diwakilkan, serta tata cara membayar zakat fitrah. Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini