SuaraJakarta.id - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri, sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa Ramadhan.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik yang sudah baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Ketentuan zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga:5 Link Bayar Zakat Fitrah Online yang Amanah dan Terpercaya
Berikut kami sampaikan lafal niat zakat fitrah. Baik niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, seperti niat zakat fitrah untuk anak sampai orang yang diwakilkan.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardhan lillahi ta'aala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.
2. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Baca Juga:Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardhan lillahi ta'aala