Dishub: Pekerja dari Aglomerasi Jakarta Tak Perlu Surat Tugas Masuk DKI

Kadishub DKI memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 08 Mei 2021 | 05:05 WIB
Dishub: Pekerja dari Aglomerasi Jakarta Tak Perlu Surat Tugas Masuk DKI
Anggota Polri mengarahkan putar balik kendaraan yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu Tol Serang Timur, di Serang, Jumat (7/5/2021). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan kegiatan pulang kampung atau mudik dilarang di wilayah aglomerasi Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Namun para pekerja dari wilayah aglomerasi jakarta itu tak perlu surat tugas untuk masuk Jakarta.

"Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Sabtu (8/5/2021).

Lebih lanjut, dengan merujuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Salah satunya untuk bekerja.

Baca Juga:Larangan Mudik Diterapkan, Perusahaan Otobus Pilih Berhenti Beroperasi

Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

"Sekarang tidak berlaku (surat tugas). Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter, bolak-balik," tuturnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan delapan titik penyekatan di Ibu Kota. Perinciannya di Jl Kalideres, Jl Joglo Raya, Jl Budi Luhur, Jl Pasar Jumat, Jl Raya Bogor, Jl Raya Kalimalang, Jl Perintis Kemerdekaan dan kolong flyover Cakung.

Hingga hari ini, sebanyak 19 mobil telah diputarbalikkan oleh petugas.

"19 kendaraan diputarbalikkan di wilayah Jakarta," ucapnya.

Baca Juga:Larangan Mudik Bakal Picu Naiknya Konsumsi Listrik di Jakarta

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang.

Namun kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

"Kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasi sebelumnya.

Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini