SuaraJakarta.id - Sebanyak 2.703 permohonan SIKM Jakarta telah diajukan hingga hari keempat larangan mudik. Tercatat ada 1.447 pengajuan SIKM Jakarta yang ditolak.
Hal itu berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta hingga 9 Mei 2021 pukul 21.00 WIB.
"Sebanyak 1.079 SIKM diterbitkan dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis. Karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (10/5/2021).
Perlu diketahui, pemerintah pusat melakukan larangan mudik pada 6-17 Mei. Selama periode tersebut hanya ada tiga kategori warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah selain ASN dan karyawan swasta untuk keperluan perjalanan dinas.
Tiga kategori warga itu adalah yang memiliki kepentingan menjenguk kerabat yang sakit, memiliki kepentingan kedukaan dan ibu hamil.
Baca Juga:Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran
Larangan mudik Lebaran diberlakukan untuk mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.
Untuk itu, masyarakat pun diminta bijak untuk menaati larangan tersebut dan juga bijak dalam mengajukan permohonan SIKM.
"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga," jelasnya.
Di sisi lain, DPMPTSP juga hendak meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM Jakarta beberapa di antaranya warga yang hendak melakukan mudik dari luar Jabodetabek ke Jakarta harus mengajukan SIKM ke Pemprov DKI Jakarta.
Adapun, informasi yang benar adalah seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan, setiap orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:Polisi Tindak Puluhan Travel Gelap di Masa Larangan Mudik
Kemudian, untuk warga yang berdomisili di Bodetabek dan ingin melakukan perjalanan ke Jakarta tidak perlu menggunakan SIKM.
Lalu, untuk warga yang melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar Jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Warga yang keluar masuk wilayah di luar Jabodetabek ke Jakarta maupun sebaliknya untuk kepentingan pekerjaan hanya perlu membawa surat tugas dan hasil tes Covid-19 terbaru.
Sementara itu, untuk warga dari luar Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta maka mengajukan SIKM/Surat Izin Perjalanan Tertulis dari lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek.