Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta

Sebagian dari debt collector itu merupakan mantan sekuriti.

Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Mei 2021 | 18:33 WIB
Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta
Anggota TNI diserbu debt collector dituduh bawa kabur mobil (IG/infokomando)

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 11 debt collector ilegal yang viral menghadang Serda Nurhadi menerima upah bervariasi.

Yusri menjelaskan, para debt collector itu mendapat upah mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per orang.

"Tergantung dari jenis kendaraannya," bebernya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Lebih jauh Yusri mengungkapkan, sebagian dari debt collector itu merupakan mantan sekuriti.

Baca Juga:Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Eks Sekuriti Korban PHK

Mereka dinonaktifkan sebagai sekuriti karena dampak pandemi Covid-19.

"Dikarenakan pandemi Covid-19 para pelaku dinonaktifkan pekerjaannya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku menyambi sebagai debt collector," jelasnya.

Debt Collector Ilegal

Yusri sebelumnya menyebut 11 debt collector yang menghadang Serda Nurhadi ilegal. Mereka tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:Viral Pemudik Jebol Penyekatan di Bekasi, Polda Metro Jaya Tambah Personel

Yusri lantas menuturkan sebelas debt collector ilegal itu direkrut oleh PT ACKJ.

Perusahaan tersebut awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance untuk melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.

Hanya saja, kata Yusri, PT ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Padahal, semestinya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," jelasnya.

Koordinator debt collector, Hendry Leatomu seusai ditangkap dalam kasus pengadangan anggota babinsa Serda Nurhadi di Jakarta Utara.
Koordinator debt collector, Hendry Leatomu seusai ditangkap dalam kasus pengadangan anggota babinsa Serda Nurhadi di Jakarta Utara.

Ditangkap Tim Gabungan Kodam dan Polda

Sebelumnya, tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya mengamankan debt collector yang sempat menghadang Serda Nurhadi. Total debt collector yang diamankan berjumlah 11 orang.

Aksi premanisme oknum debt collector terhadap Serda Nurhadi terjadi pada Kamis (6/5/2021) siang.

Mulanya, Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 mendapat laporan dari Satpol PP adanya mobil milik warga yang hendak menuju ke rumah sakit dihadang oleh sepuluh debt collector hingga menimbulkan kemacetan.

"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, Minggu (9/5) kemarin.

Herwin menyebut kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Naras. Serda Nurhadi, kata Herwin, tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," pungkasnya.

Wajah debt collector pengeroyok Serda Nurhadi. Foto Twitter @Namaku_Mei
Wajah debt collector pengeroyok Serda Nurhadi. Foto Twitter @Namaku_Mei

Terancam 9 Tahun Penjara

Dalam perkara ini sebelas debt collector ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan sebelas tersangka itu masing-masing Hendry Leatomu (27), Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), dan Hervy (25). Mereka dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan atau 365 Ayat 1 Juncto Pasal 53 KUHP.

"Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat jumpa pers di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (9/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini