Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta

Sebagian dari debt collector itu merupakan mantan sekuriti.

Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Mei 2021 | 18:33 WIB
Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta
Anggota TNI diserbu debt collector dituduh bawa kabur mobil (IG/infokomando)

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 11 debt collector ilegal yang viral menghadang Serda Nurhadi menerima upah bervariasi.

Yusri menjelaskan, para debt collector itu mendapat upah mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per orang.

"Tergantung dari jenis kendaraannya," bebernya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Lebih jauh Yusri mengungkapkan, sebagian dari debt collector itu merupakan mantan sekuriti.

Baca Juga:Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Eks Sekuriti Korban PHK

Mereka dinonaktifkan sebagai sekuriti karena dampak pandemi Covid-19.

"Dikarenakan pandemi Covid-19 para pelaku dinonaktifkan pekerjaannya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku menyambi sebagai debt collector," jelasnya.

Debt Collector Ilegal

Yusri sebelumnya menyebut 11 debt collector yang menghadang Serda Nurhadi ilegal. Mereka tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:Viral Pemudik Jebol Penyekatan di Bekasi, Polda Metro Jaya Tambah Personel

Yusri lantas menuturkan sebelas debt collector ilegal itu direkrut oleh PT ACKJ.

Perusahaan tersebut awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance untuk melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.

Hanya saja, kata Yusri, PT ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Padahal, semestinya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," jelasnya.

Koordinator debt collector, Hendry Leatomu seusai ditangkap dalam kasus pengadangan anggota babinsa Serda Nurhadi di Jakarta Utara.
Koordinator debt collector, Hendry Leatomu seusai ditangkap dalam kasus pengadangan anggota babinsa Serda Nurhadi di Jakarta Utara.

Ditangkap Tim Gabungan Kodam dan Polda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak