Namun, ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu khusus untuk perjalanan non mudik. Adapun perjalanan non mudik itu yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.
Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) SIKM dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.
Baca Juga:KAI Tidak Layani Pemudik, Stasiun Gambir Tampak Sepi