"Nantinya pengunjung masih tetap melakukan wisata di kawasan pantai namun belum diizinkan untuk melakukan aktivitas berenang di Pantai. Selanjutnya akan lebih mempertegas penerapan pembatasan jaga jarak antar individu dan atau keluarga," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tiga kawasan usaha pariwisata, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Penutupan sementara ini berlaku mulai 16-17 Mei 2021 dan dibuka kembali pada 18 Mei 2021.
Baca Juga:Ancol Ngaku Salah Setelah Dapat Teguran Keras Anies Baswedan