Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Tidak Perlu Bawa Surat Izin Perjalanan

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus menegaskan surat bebas Covid-19 masih tetap berlaku.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 17 Mei 2021 | 19:30 WIB
Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Tidak Perlu Bawa Surat Izin Perjalanan
Suasana hari terakhir larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Penerapan larangan mudik lebaran 2021 tidak akan berlaku lagi pada Selasa (18/5/2021). Karenanya, surat izin perjalanan yang sebelumnya harus dimiliki calon penumpang kereta api tidak perlu disertakan lagi saat akan berangkat.

Namun, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus menegaskan surat bebas Covid-19 masih tetap berlaku.

"Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," kata Joni dalam keterangannya tertulis, Senin (17/5/2021).

Diketahui larangan mudik lebaran 2021, diberlakukan pemerintah sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.

Baca Juga:Larangan Mudik Kelar, Jumlah Penumpang KA Bakal Membeludak

Lebih lanjut kata Joni, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan kereta jarak jauh ke berbagai daerah.

Jumlahnya mencapai rata-rata 144 kereta jarak jauh per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Di samping itu, mulai 18 Mei 2021, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif, maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.

"Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan," imbuhnya

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat Celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Baca Juga:5.140 Calon Penumpang KA Gagal Berangkat Selama Larangan Mudik Lebaran

Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, sejak sore tadi hingga petang ini di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat banyak didatangi calon penumpang untuk mencetak tiket.

Suasana hari terakhir larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Suasana hari terakhir larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Di loket pemeriksaan Genose dan SWAB Antigen juga banyak didatangi calon penumpang untuk memeriksakan diri sebelum berangkat.

Para calon penumpang yang mencetak tiket dan melakukan pemeriksaan Covid-19 lebih mendominasi, dibandingkan penumpang yang akan berangkat hari ini dan tiba di Stasiun Pasar Senen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini