Ramai Kabar Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Segera Nikah, Begini Kata KUA

Terkait status Ayus Sabyan yang baru saja bercerai, pihak KUA Pondok Gede menegaskan bahwa pihak laki-laki tidak memiliki masa idah.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Mei 2021 | 07:30 WIB
Ramai Kabar Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Segera Nikah, Begini Kata KUA
Nissa Sabyan. (Instagram/@nissa_sabyan)

SuaraJakarta.id - Isu Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan segera nikah tengah ramai diperbincangkan publik. Lantas apa kata pihak KUA?

Diketahui, Nissa Sabyan berdomisili di Pondok Bekasi, Bekasi.

Terkait ini, Kepala KUA Pondok Gede, Ahmad Fauzi memastikan belum ada pendaftaran pernikahan atas nama Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan.

Fauzi mengatakan, jika benar ada rencana pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan, maka berkas-berkas seharusnya sudah masuk 10 hari sebelum mendaftar.

Baca Juga:Bisa Jadi Inspirasi OOTD, Gaya Iis Dahlia saat Manggung Bareng Nissa Sabyan

"Perlu saya sampaikan sehubung Nissa berdomisili di wilayah KUA Kecamatan Pondok Gede, untuk mengkonfirmasi saja, bahwa sampai detik ini belum ada pendaftaran atas nama Nissa atau Nissa Sabyan. Hanya itu yang perlu saya sampaikan," kata Ahmad Fauzi di KUA Pondok Gede Bekasi, Senin (17/5/2021).

"Menurut informasi di kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Gede. 10 hari harus sudah masuk. Karena nanti kalau ada masukan atau gimana bisa dikroscek lagi. Jadi nggak bisa daftar langsung nikah," sambungnya lagi.

Personel Sabyan Gambus: Nissa Sabyan, Ayus Sabyan dan Kamal Juanda. [Instagram]
Personel Sabyan Gambus: Nissa Sabyan, Ayus Sabyan dan Kamal Juanda. [Instagram]

Pendaftaran Pernikahan

Fauzi mengungkapkan, calon pengantin bisa saja menikah di luar domisilinya. Namun berdasarkan prosedur, harus ada surat rekomendasi yang masuk ke KUA domisili.

"Untuk pernikahan bisa di mana saja tinggal dia minta rekomendasi nikah di mana nanti terserah dia. Kalau mau di luar nanti bikin surat rekomendasi," ujarnya.

Baca Juga:Akhirnya, Nissa Sabyan Klarifikasi Soal Ucapan Gak Suka Gelay

Begitu juga jika calon pengantin diwakilkan saat mendaftarkan pernikahan. Wajib melampirkan surat kuasa.

"Untuk perwakilan ada surat kuasa," tuturnya.

Kedua calon pengantin juga diwajibkan hadir pada saat pelatihan pernikahan. Proses itu tidak bisa diwakilkan.

"Tapi untuk pemeriksaan calon penggantin harus hadir karena ada bimbingan perkawinan," ucapnya.

Tak Ada Masa Idah

Terkait status Ayus Sabyan yang baru saja bercerai, pihak KUA Pondok Gede menegaskan bahwa pihak laki-laki tidak memiliki masa idah. Berbeda dengan perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak