SuaraJakarta.id - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP DKI Alvin Wijaya dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda DKI Nasrudin Djoko Surjono memastikan, Alvin tidak dicopot atau diberhentikan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Iya, mengundurkan diri disampaikan di Komisi A," kata Djoko saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (24/5/2021).
Lebih lanjut, Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta menjelaskan Alvian mengundurkan diri sejak 1 April 2021. Pengunduran diri Alvin juga ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur 632 Tahun 2021.
Baca Juga:Nyerah Kelola Aset DKI, Anak Buah Anies Mengundurkan Diri
"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 april sudah diberhentikan," ujar Tri.
Tri tak mau memberikan rincian alasan pengunduran diri Alvin. Menurutnya dalam pengajuan pengunduran diri, Alvin yang sudah menjabat sejak Maret 2018 itu sudah melengkapi persyaratan.
"Begitu dia mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," pungkasnya.