SuaraJakarta.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan aktor Lucky Alamsyah terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (24/5/2021) lalu.
Terkait ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami unsur persangkaan.
"Nanti dilihat apabila persangkaan sudah memenuhi unsurnya, akan masuk ke tingkat penyelidikan," kata dia, Kamis (27/5/2021)
Baca Juga:Usai Lapor Polisi, Roy Suryo Ngaku Belum Dihubungi Lucky Alamsyah
Yusri menjelaskan apabila unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus itu.
"Kalau sudah masuk penyelidikan kita akan mengundang pelapornya untuk melakukan klarifikasi. Ini kalau sudah ada panggilan akan kita sampaikan," katanya.
Diketahui, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan tersebut dibuat Roy Suryo lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky Alamsyah melalui media sosial.
"Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Baca Juga:Sindir Lucky, Roy Suryo: Saya Bukan Pengecut yang Lempar Hoaks di Instastory
Roy Suryo menyebutkan apa yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosial sebagai berita bohong.
"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo.