"Saya mohon maaf kepada pihak yang telah saya rugikan, kepada keluarga, dan instansi kepolisian karena saya mitra polisi," tutur pelaku dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari akun Instagram Humas Polsek Ciputat Timur @humas.polsek.ciputat.timur, Jumat (28/5/2021).
"Kepada pihak yang dirugikan, pihak kurir, saya memohon maaf dan saya berjanji tidak akan melakukan tindakan ini lagi."
"Dan yang tadi saya bilang, saya hanya sekadar menakut-nakuti, karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain, dan tidak pernah saya menyakiti orang lain, apalagi melukai dengan senjata tajam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pria ancam kurir pakai samurai itu dijerat Pasal Pasal 368 (1) sub Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga:Jadi Tersangka Ancam Kurir Pakai Samurai, MDS: Saya Tak Punya Nyali Sakiti Orang