SuaraJakarta.id - Peristiwa jari tengah buat pesepeda arogan Jakarta membuat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara. Dishub DKI Jakarta tak benarkan aksi pesepeda arogan itu.
Syafrin menyampaikan pemerintah telah membuat jalur untuk pesepeda dan mengeluarkan aturan main pengendara sepeda melintas di jalan raya menggunakan lajur kiri.
Ketentuan tersebut, kata dia, harus ditaati.
"Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," ujar Syafrin di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca Juga:Heboh Soal Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda, Dokter Tirta Beri Tanggapan Bijak
Aturan pesepeda wajib menggunakan lajur kiri tak lain lantaran menimbang aspek keselamatan dan keamanan bagi pengendara sepeda agar tetap terjaga.
Apabila pesepeda melanggar aturan tersebut maka sanksi akan dijatuhkan.
Namun, Syarif menuturkan penetapan sanksi berada di bawah wewenang pihak kepolisian.
"Sesuai dengan ketentuan, untuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan rekan-rekan kepolisian" ujarnya.
Syarif menyampaikan, setelah adanya kasus insiden romobongan pesepeda road bike pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih jauh terkait aturan main pesepeda berkendara di jalan raya.
Baca Juga:Acungkan Jari Tengah di Depan Puluhan Pesepeda, Ternyata?
Edukasi dilakukan agar pesepeda bisa disiplin dalam berlalu lintas.
"Kami dari Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi, melakukan edukasi, sehingga prinsip ketertiban dalam berlalu lintas itu dipatuhi oleh masyarakat dan tentu dengan upaya social engineering ini," tutur Syarif.