Jadi Tersangka, Satpam Kompleks Pemukul Ojol di Tangerang Terancam 2 Tahun Bui

Aksi pemukulan itu terekam kamera CCTV.

Rizki Nurmansyah
Senin, 31 Mei 2021 | 14:48 WIB
Jadi Tersangka, Satpam Kompleks Pemukul Ojol di Tangerang Terancam 2 Tahun Bui
Ojol dipukul satpam gara-gara urusan cuci tangan (tangkapan layar)

SuaraJakarta.id - Gegara cuci tangan, salah seorang satpam kini harus berurusan dengan hukum. Satpam tersebut diketahui berinisial H.

Pria berusia 40 tahun itu bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Bapak anak tiga itu jadi tersangka karena kasus pemukulan. H memukul salah seorang ojek online (ojol) di tempatnya bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, aksi pemukulan itu terjadi pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:Driver Ojol Berikan Celana ke ODGJ, Dedi Mulyadi: Seharusnya Pejabat yang Lakukan

Dia menerangkan, insiden bermula saat seorang ojol berinisial AW akan mengantarkan makanan ke salah satu komplek di kawasan Icon, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

AW kemudian diminta oleh H yang berjaga di pos keamanan tersebut untuk mencuci tangan sesuai dengan aturan berlaku memasuki komplek.

Tetapi, AW menolak lantaran memiliki handsanitizer. H kemudian meminta AW memakai handsanitizer sebelum masuk komplek.

"Pelapor AW diminta H untuk mencuci tangan, lalu menolak karena membawa handsanitizer. Kemudian H meminta AW memakai handsanitizer tersebut, lalu marah," kata Margana, Senin (31/5/2021).

Ojol yang marah diminta memakai handsanitizer itu, kemudian memarkirkan motornya di hadapan AW seolah menantang.

Baca Juga:Driver Ojol Gigit Jari Dibayar Pakai Uang Suriah, 'Berharap Untung Malah Buntung'

H yang emosinya tersulut langsung memukul korban di bagian wajah sebelah kanan.

"Dia marah langsung parkirin motornya turun seperti posisi nantangin satpam, lalu satpam tersulut dan akhirnya mukul," terangnya.

Aksi pemukulan itu terekam kamera CCTV. AW yang tak terima kemudian melaporkan pemukulan itu ke kepolisian. Tak lama, H akhirnya diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan barang bukti yang ada, H kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka dengan Pasal 351 subsider Pasal 352. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara," ungkapnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak