SuaraJakarta.id - Gegara cuci tangan, salah seorang satpam kini harus berurusan dengan hukum. Satpam tersebut diketahui berinisial H.
Pria berusia 40 tahun itu bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Bapak anak tiga itu jadi tersangka karena kasus pemukulan. H memukul salah seorang ojek online (ojol) di tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, aksi pemukulan itu terjadi pada Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:Driver Ojol Berikan Celana ke ODGJ, Dedi Mulyadi: Seharusnya Pejabat yang Lakukan
Dia menerangkan, insiden bermula saat seorang ojol berinisial AW akan mengantarkan makanan ke salah satu komplek di kawasan Icon, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
AW kemudian diminta oleh H yang berjaga di pos keamanan tersebut untuk mencuci tangan sesuai dengan aturan berlaku memasuki komplek.
Tetapi, AW menolak lantaran memiliki handsanitizer. H kemudian meminta AW memakai handsanitizer sebelum masuk komplek.
"Pelapor AW diminta H untuk mencuci tangan, lalu menolak karena membawa handsanitizer. Kemudian H meminta AW memakai handsanitizer tersebut, lalu marah," kata Margana, Senin (31/5/2021).
Ojol yang marah diminta memakai handsanitizer itu, kemudian memarkirkan motornya di hadapan AW seolah menantang.
Baca Juga:Driver Ojol Gigit Jari Dibayar Pakai Uang Suriah, 'Berharap Untung Malah Buntung'
H yang emosinya tersulut langsung memukul korban di bagian wajah sebelah kanan.
"Dia marah langsung parkirin motornya turun seperti posisi nantangin satpam, lalu satpam tersulut dan akhirnya mukul," terangnya.
Aksi pemukulan itu terekam kamera CCTV. AW yang tak terima kemudian melaporkan pemukulan itu ke kepolisian. Tak lama, H akhirnya diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan barang bukti yang ada, H kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dengan Pasal 351 subsider Pasal 352. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara," ungkapnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah