SuaraJakarta.id - Hotel Wisma Prima Taman Sari, Jakarta Barat, ditutup permanen. Penutupan itu terkait kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Penutupan Hotel Wisma Prima Taman Sari dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak Polda Metro Jaya pada Kamis (20/5) yang menemukan praktik prostitusi online melibatkan 37 remaja," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Eko mengatakan Hotel Wisma Prima Taman Sari ditutup permanen karena melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga:Jadi Tempat Prostitusi Anak, Hotel Wisma Prima Disegel
Selain itu, hotel tersebut juga melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Hotel ini ditutup secara permanen dan izinnya juga sudah dicabut PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sehingga sudah tidak boleh ada kegiatan apapun di Hotel Wisma Prima," katanya.
Hotel tersebut telah disegel oleh petugas dan petugas melarang seluruh operasional hotel.
Petugas Satpol PP juga sudah memasang stiker, garis polisi dan spanduk di depan Hotel Wisma Prima yang disaksikan para petugas kecamatan, kelurahan dan pengurus RW setempat.
Baca Juga:Hotel Esek-esek Taman Sari Sudah Lama Buka, ABG Langganan Check-In Malming