Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok

Habib Rizieq sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Juni 2021 | 19:59 WIB
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq banding atas vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Pengajuan banding akan dilakukan besok, Rabu (2/6/2021).

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, banding ini dilakukan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) lebih dulu menyatakan banding.

"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga:Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz dilansir dari Antara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.

Vonis Habib Rizieq tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga:PA 212 Minta Jokowi Dipenjara, Buntut Vonis Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak