SuaraJakarta.id - Batas Prapendaftaran PPDB DKI 2021 berahirnya hingga besok, Jumat (4/6/2021). Bagi yang belum mendaftar, berikut tata cara dan link prapendaftaran PPDB DKI 2021.
Tautan atau link prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 ini bisa diakses melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/ .
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021. sejak 24 Mei hingga 4 Juni 2021 besok.
Prapendaftaran PPDB adalah salah satu tahapan yang harus diikuti calon peserta didik baru (CPDB) sebelum mengikuti pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
Baca Juga:Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021-2022 Tingkat SD, SMP, SMA/SMK
Prapendaftaran PPDB DKI 2021 dilakukan secara onine atau daring dan serentak untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Tata cara prapendaftaran PPDB DKI 2021
Selain mencantumkan tautan Prapendaftaran PPDB DKI 2021, Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan mengenai tata cara Prapendaftaran PPDB seperti berikut:
- Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/
- Melakukan pendaftaran pada menu registrasi
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
- Login ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
- Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
- Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran
CPDB yang mengikuti prapendafaran PPDB DKI 2021
- CPDB yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK.
- CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya pada 1 Juni 2020 dengan ketentuan; asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta; lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar di satuan pendidikan; dan berasal dari satuan pendidikan asing.
Syarat prapendaftaran PPDB DKI Jenjang SMP
Baca Juga:PPDB 2021, Ini Daftar SMA Terbaik di Kota dan Kabupaten Bogor
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli.
- Tamat SD atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
- Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Syarat prapendaftaran PPDB DKI Jenjang SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli.
- Tamat SMP atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
- Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Syarat prapendaftaran PPDB DKI Jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli.
- Tamat SMP atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
- Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Bagi CPD disabilitas, kompetensi keahlian di SMK harus menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Itulah tata cara prapendaftaran PPDB DKI 2021. Siapkan pula sejumlah dokumen lain seperti nilai rapor, sertifikat akreditasi sekolah, surat keterangan peringkat, sertifikat prestasi akademik, dan untuk diunggah di link prapendaftaran PPDB DKI 2021.