Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar

Penetapan tersangka dari hasil penyidikan soal penggunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:05 WIB
Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah terkait penetapan Bendahara KONI Tangsel sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah tahun 2019, Jumat (4/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan Bendahara KONI Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel.

Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, ada satu orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI Tangsel.

"Kami sudah menetapkan inisial SHR sebagai tersangka," katanya saat rilis di kantornya di Jalan Promoter, Serpong, Jumat (4/6/2021).

Aliansyah memaparkan, penetapan tersangka dari hasil penyidikan soal penggunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.

Baca Juga:Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Dari hasil penyidikan tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.000.000 miliar lebih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aliansyah menyebut, SHR terbukti melakukan pembuatan laporan fiktif soal penggunaan dana hibah KONI Tahun 2019.

"Ya sementara ini penetapan tersangka mengenai pertanggungjawabannya diduga manipulatif," paparnya.

Proses penyelidikan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 dilakukan sejak Maret 2021.

Baca Juga:Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes

Prosesnya mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini