2 Skema Penarikan Dana Haji di Tangsel, Salah Satunya Berisiko Tercoret dari Daftar

Sudah ada sekira 10 calon jamaah haji Tangsel yang menarik dananya usai batal berangkat pada tahun ini.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Juni 2021 | 16:27 WIB
2 Skema Penarikan Dana Haji di Tangsel, Salah Satunya Berisiko Tercoret dari Daftar
Jamaah saat melakukan tawaf mengelilingi Kabah ketika menjalani ibadah haji September 2016. [Ahmad Gharabli/AFP]

Rojak menerangkan, ada dua skema penarikan dana haji di Tangsel.

Pertama, penarikan dana haji keseluruhan dan beresiko. Kedua, penarikan dana haji yang hanya dana pelunasannya dari total biaya haji.

Untuk skema pertama, lanjut Rojak, para calon jamaah haji diperbolehkan menarik kembali biaya hajinya baik setoran awal dan pelunasan sekira Rp 35 juta.

Tetapi, namanya bakal terhapus dari daftar calon haji yang akan berangkat tahun berikutnya.

Baca Juga:Simak! Kepala BPKH Jawab 9 Hoaks Soal Dana Haji

"Konsekuensinya kalau biaya haji miliknya ditarik semua, maka otomatis namanya dicoret. Jadi, nantinya harus daftar lagi dan menunggu sekian puluh tahun agar bisa berangkat haji," terangnya.

Sementara skema kedua yang paling aman, calon jamaah haji dapat mengambil semua uang pelunasan haji maksimal sekira Rp 9 jutaan.

"Kalau biaya haji umpamanya tahun 2020 itu Rp 35 juta, kalau dia ambil Rp 9 juta masih ada sisa. Jadi uang setoran awal dana hajinya tetap aman, namanya tetap terdaftar dan akan berangkat sesuai estimasi pemberangkatan, tapi bisa mengambil uang pelunasannya saja," pungkas Rojak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini