BNPB Kehabisan Dana, Biaya Hotel untuk Isolasi Distop, Anies Siapkan GOR-Sekolah

Selama ini kebanyakan hotel, penginapan, dan wisma yang jadi lokasi karantina di DKI Jakarta menggunakan anggaran BNPB.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 08 Juni 2021 | 20:07 WIB
BNPB Kehabisan Dana, Biaya Hotel untuk Isolasi Distop, Anies Siapkan GOR-Sekolah
Personel Satpol PP berjaga di depan pintu masuk Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Tempat ini menjadi salah satu menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) menghentikan sementara pembiayaan untuk hotel, penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri (isoman) di DKI Jakarta.

Pembiayaan hotel untuk isolasi mandiri hanya akan berlangsung hingga 15 Juni 2021 mendatang. BNPB kehabisan dana untuk membiayai hotel-hotel karantina tersebut.

Plt Bidang Penanganan Darurat BNPB, Dody Ruswandi mengatakan, selama ini kebanyakan hotel, penginapan, dan wisma yang jadi lokasi karantina di DKI Jakarta menggunakan anggaran BNPB.

"Iya, sementara karena nunggu anggaran, lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi," kata Dody, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:PPDB Banyak Masalah, PSI: Anies Jangan Fokus Bursa Capres, Pikirkan Nasib Anak Jakarta

"Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin, jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu. Karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi," sambungnya.

Namun demikian, ia menambahkan pihaknya masih membahas mengenai masalah anggaran ini dengan pihak Kementerian Keuangan.

"Masih (dibahas), sedang diproses," tuturnya.

Dody tidak merinci, berapa anggaran untuk untuk hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri COVID-19 di DKI Jakarta selama ini.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk sejumlah lokasi baru untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 di Jakarta untuk orang tanpa gejala dan penginapan untuk tenaga kesehatan. Kini DKI memiliki 37 fasilitas dari sebelumnya hanya tiga tempat.

Baca Juga:Situs PPDB Jakarta Bermasalah, F-PSI DPRD ke Anies: Jangan Pikir Bursa Capres Dulu

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Anies pada 31 Mei 2021 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini