Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).
Karena itu, Anies melanjutkan, "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat.
Baca Juga:PPDB Banyak Masalah, PSI: Anies Jangan Fokus Bursa Capres, Pikirkan Nasib Anak Jakarta
Antara lain di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara, sebanyak 52 kamar; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, 48 kamar; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan, 66 kamar.
Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.
Dengan adanya Kepgub baru ini, total lokasi isolasi pasien Covid-19 di Jakarta yang disiapkan Anies ada sebanyak 37 tempat dengan proyeksi daya tampung yang mencapai 9.084 orang.
Berikut daftar lokasi isolasi pasien Covid-19 di DKI Jakarta:
- Tahap Pertama (Kapasitas 607 orang)
Baca Juga:Situs PPDB Jakarta Bermasalah, F-PSI DPRD ke Anies: Jangan Pikir Bursa Capres Dulu
- Graha Wisata TMII (100 orang)
- Graha Wisata Ragunan (200 orang)
- Hotel Grand Mansion Menteng (77 orang)
- Pusdiklat Gulkarmat Ciracas (30 orang)
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari (200 orang)
- Tahap Kedua (6.648 orang)