Ibu-ibu Catat Daftar Sembako Kena Pajak PPN 12 Persen, Lebih Mahal Yah Bund...

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:42 WIB
Ibu-ibu Catat Daftar Sembako Kena Pajak PPN 12 Persen, Lebih Mahal Yah Bund...
Bawang merah ilegal dan mobil bak tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa di Langsa, Aceh, Senin (22/2/2021). [Antara Aceh/HO/Humas Kanwil DJ Bea Cukai Aceh]

SuaraJakarta.id - Daftar sembako kena pajak PPN 12 persen. Sehingga harga sembilan kebutuhan pokok akan lebih mahal. Sebab Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Dilansir Solopos.com, Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga:Pemerintah Rencana Naikkan PPN Sembako, Netizen: Makasih Udah Bikin Tercekik!

Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Warga merawat tanaman sayuran yang ditanam di sentra sayuran bawah kolong (Trasa Balong) Jalan Layang Cipinang, Jakarta, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga merawat tanaman sayuran yang ditanam di sentra sayuran bawah kolong (Trasa Balong) Jalan Layang Cipinang, Jakarta, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.

Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja. Sembako itu adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Baca Juga:Ibu-ibu, Nanti Beli Sembako dan Sayur Kena Pajak Yah...

Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak sebagai sebuah langkah panik.

“Ini langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun. Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (9/6/2021).

Petugas kesehatan mendata pedagang sebelum dites usap PCR COVID-19 di pasar tradisional, Jalan Indrakila, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/6/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Petugas kesehatan mendata pedagang sebelum dites usap PCR COVID-19 di pasar tradisional, Jalan Indrakila, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/6/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

Lebih lanjut, dia menilai rencana tersebut merupakan dampak dari investasi yang tidak startegis pada infrastruktur yakni tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi. “Sekali lagi ini langkah panik yang bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia,” cuitnya kemudian.

Sejumlah pengamat dan tokoh publik lain juga menilai kebijakan tersebut justru akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa wacana tersebut tengah digodok dengan meminta masukan dari banyak pihak.

“Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!” cuitnya melalui akun Twitter @prastow.

Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif CITA itu juga menyampaikan bahwa upaya optimalisasi penerimaan pajak tersebut juga menjadi fokus negara-negara lain yang juga perekonomiannya terdampak buruk pandemi Covid-19.

Prastowo menyebut setidaknya 15 negara yang menyesuaikan skema tarif PPN untuk membiayai penanganan pagebluk.

Bahkan, sambungnya, Amerika Serikat dan Inggris sebagai dua negara yang juga berencana menaikkan tarif PPN untuk sustainibilitas.

“Kita lakukan kajian dan benchmarking. Belajar dari pengalaman dan tren negara lain. Yang gagal ditinggal, yang baik dipetik. Ini ringkasan datanya: 24 negara tarif PPN-nya di atas 20 persen, 104 negara 11-20 persen, selebihnya beragam 10 persen ke bawah. Lalu Indonesia bagaimana melihat ini?” cuitnya kemudian.

Sementara itu, rencana pemerintah mengganti skema tunggal PPN menjadi multitarif adalah semata-mata untuk memenuhi azas keadilan bagi masyarakat.

Artinya, PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.

“Yang dikonsumsi masyarakat banyak [menengah bawah] mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” jelas Prastowo dalam cuitan lainnya.

Dia pun meminta semua elemen bangsa untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini agar benar-benar tepat sasaran dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini