Pemprov DKI Mulai Jalankan Vaksinasi Usia 18 Tahun ke Atas, Syaratnya Mudah!

Pelayanan vaksinasi warga usia atas 18 tahun ke atas dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 Juni 2021 | 18:01 WIB
Pemprov DKI Mulai Jalankan Vaksinasi Usia 18 Tahun ke Atas, Syaratnya Mudah!
Vaksinasi warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Pancoran, Jakarta, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menjalankan program vaksinasi usia 18 tahun ke atas sejak Rabu (9/6/2021). Persyaratan untuk mengikuti vaksinasi ini pun tidaklah sulit.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, persyaratan penerima vaksin hanya perlu membawa KTP atau surat domisili saja.

"Pokoknya tinggal bawa KTP atau bawa surat domisili (bagi warga luar Jakarta)," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Dwi menegaskan tidak ada pendaftaran online atau sejenisnya dalam vaksinasi usia 18 tahun ke atas ini. Masyarakat hanya perlu langsung datang ke fasilitas vaksinasi.

Baca Juga:Waduh, Vaksin AstraZeneca Bisa Munculkan Bintik Keunguan di Kulit?

Lokasinya, kata Dwi, tersebar di seluruh puskesmas di DKI Jakarta dan beberapa tempat lainnya.

"Intinya tinggal datang saja ke tempat layanan vaksinasi. Istilahnya go show, datang bisa di mana saja," jelasnya.

Pelayanan vaksinasi warga usia atas 18 tahun ke atas dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Jenis vaksin yang digunakan dalam program ini adalah Vaksin AstraZeneca.

Namun, Dwi memastikan vaksin yang digunakan ini aman dan telah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga:Kabar Baik, Satgas COVID-19 Pastikan Masyarakat Usia di Atas 18 Tahun Boleh Divaksinasi

"Saat ini di Jakarta pakai AstraZeneca untuk penyuntikan dosis pertama," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak