4 Persyaratan Pertunjukan Live Music di Kafe dan Restoran di Jakarta

Izin live music di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 Juni 2021 | 08:05 WIB
4 Persyaratan Pertunjukan Live Music di Kafe dan Restoran di Jakarta
Ilustrasi live music di kafe dan restoran di Jakarta.

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, mengizinkan kafe dan restoran menggelar pertunjukan live music di masa PPKM Mikro Jakarta.

Izin live music di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 lalu.

Namun demikian, ada empat persyaratan untuk menggelar pertunjukan live music di kafe dan restoran, serta hotel. Antara lain:

Baca Juga:Tambah 2.096 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Capai 440.554

  1. Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  2. Jumlah personel menyesuaikan dengan luas panggung
  3. Memasang pembatas partisi/flexyglass pada area panggung
  4. Pengunjung dilarang untuk menyumbangkan lagu.

Untuk kafe dan restoran, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dine in atau makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pekerja Seni

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pemberian izin pertunjukan live music di kafe dan restoran di masa pandemi bertujuan agar pekerja seni dapat kembali bekerja.

"Para pekerja seni yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya, maka dari itu dibuka lah (live music), sudah dimungkinkan," ujar Riza, Kamis (10/6/2021) malam.

Dengan aktivitas pertunjukan live music, kata Riza, sejumlah pihak bakal mendapatkan dampaknya, mulai dari pemain musik hingga penyanyinya.

Baca Juga:Asal Usul Roti Buaya dan Mitos Buaya Putih Penunggu Encuk di Jakarta

Namun, dia mengingatkan agar aktivitas ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ada syaratnya, menyesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," tutur Riza.

Riza juga meminta tempat usaha kafe dan restoran untuk memperkuat Satgas COVID-19 di internal.

Ini untuk memastikan berbagai kegiatan di kafe dan restoran termasuk pertunjukan live music sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pasalnya, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha.

"Di setiap unit kegiatan selalu diminta satgas COVID-19 ini dari tingkat nasional sampai tingkat RT, kemudian di unit-unit kegiatan, di tempat-tempat komunitas usaha, kantor itu harus ada satgas COVID-19. Tugasnya membantu memantau mengawasi, memberikan informasi dan lain sebagainya termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tutur Riza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini