Sopir Kontainer Ngadu ke Jokowi Kerap Dipalak Preman di Priok, 40 Orang Diamankan

Para preman yang diamankan memiliki modus yakni meminta bayaran secara tidak resmi atau pungutan liar dari para sopir truk kontainer.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 Juni 2021 | 16:45 WIB
Sopir Kontainer Ngadu ke Jokowi Kerap Dipalak Preman di Priok, 40 Orang Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus premanisme yang kerap memalak sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (11/6/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 40 preman diamankan polisi, Kamis (10/6/2021). Mereka diamankan karena kerap melakukan aksi pungutan liar (pungli) atau pemalakan.

Para preman itu kerap memalak sopir truk container di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mengatakan pengungkapan kasus premanisme itu berawal dari adanya kegiatan tatap muka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sopir truk kontainer di JICT Tanjung Priok, Kamis kemarin.

"Dengan hasil temuan, bahwa sering terjadi kemacetan yang dialami oleh sopir truk, dikarenakan adanya pungli atau pemerasan terhadao para karyawan yang ada di beberapa depo di daerah Jakarta Utara, salah satunya yaitu PT. JICT, PT. DKM, PT. GFC," ujar Yusri, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:Buru Preman, Polres Tasikmalaya Kota Turunkan Maung Galunggung

Dalam melakukan aksinya, para preman yang diamankan memiliki modus yakni meminta bayaran secara tidak resmi atau pungutan liar dari para sopir truk kontainer.

"Apabila uang pungli tidak diberikan, maka kegiatan bongkar muat di depo tersebut akan terhambat dan kontainer tidak akan diperbolehkan masuk," tutur Yusri.

Para preman yang diamankan berinisial DS, MA, DI, TR, AS, MK, SY, MS, DS, AZ, JR, MJA, KH, MN, EKP, ED, AW, TM, RH, OD, YP, DR, HF, DM, WY, RR, NS, MF, MAG, RD, AS, WW, BEP, RPH dan B.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2.383.000, 10 unit HT, 18 unit ponsel, 5 botol air mineral kosong, 1 kotak dus bertuliskan security, 8 kantong plastik dan 4 lembar bon.

"Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Yusri.

Baca Juga:Kecelakaan Truk vs Truk di Daan Mogot, Sopir Terjepit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini