Sopir Kontainer Ngadu ke Jokowi Kerap Dipalak Preman di Priok, 40 Orang Diamankan

Para preman yang diamankan memiliki modus yakni meminta bayaran secara tidak resmi atau pungutan liar dari para sopir truk kontainer.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 Juni 2021 | 16:45 WIB
Sopir Kontainer Ngadu ke Jokowi Kerap Dipalak Preman di Priok, 40 Orang Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus premanisme yang kerap memalak sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (11/6/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 40 preman diamankan polisi, Kamis (10/6/2021). Mereka diamankan karena kerap melakukan aksi pungutan liar (pungli) atau pemalakan.

Para preman itu kerap memalak sopir truk container di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mengatakan pengungkapan kasus premanisme itu berawal dari adanya kegiatan tatap muka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sopir truk kontainer di JICT Tanjung Priok, Kamis kemarin.

"Dengan hasil temuan, bahwa sering terjadi kemacetan yang dialami oleh sopir truk, dikarenakan adanya pungli atau pemerasan terhadao para karyawan yang ada di beberapa depo di daerah Jakarta Utara, salah satunya yaitu PT. JICT, PT. DKM, PT. GFC," ujar Yusri, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:Buru Preman, Polres Tasikmalaya Kota Turunkan Maung Galunggung

Dalam melakukan aksinya, para preman yang diamankan memiliki modus yakni meminta bayaran secara tidak resmi atau pungutan liar dari para sopir truk kontainer.

"Apabila uang pungli tidak diberikan, maka kegiatan bongkar muat di depo tersebut akan terhambat dan kontainer tidak akan diperbolehkan masuk," tutur Yusri.

Para preman yang diamankan berinisial DS, MA, DI, TR, AS, MK, SY, MS, DS, AZ, JR, MJA, KH, MN, EKP, ED, AW, TM, RH, OD, YP, DR, HF, DM, WY, RR, NS, MF, MAG, RD, AS, WW, BEP, RPH dan B.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2.383.000, 10 unit HT, 18 unit ponsel, 5 botol air mineral kosong, 1 kotak dus bertuliskan security, 8 kantong plastik dan 4 lembar bon.

"Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Yusri.

Baca Juga:Kecelakaan Truk vs Truk di Daan Mogot, Sopir Terjepit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak