SuaraJakarta.id - Ahmad Zainul Arifin (39), koordinator pungli di aera JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara telah dibekuk oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (11/6/2021) malam.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tujuh orang sebelumnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis mengatakan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa sepasang sepatu yang dibeli dari uang pungli. Harganya pun fantastis, mencapai Rp 2,7 juta.
"Barang bukti satu buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp 2.700.000," kata Putu kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga:Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Ditangkap
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil pungli yang dilakukan pelaku. Rinciannya berupa 120 lembar pecahan Rp 5 ribu.
"Rinciannya 120 lembar pecahan Rp 5.000," sambungnya.
Putu melanjutkan, Ahmad Zainul juga menggunakan uang hasil pungli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selama melakukan pungli, pelaku bisa meraup pundi-pundi uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu dalam sehari.
"Yang bersangkutan menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif dengan nominal Rp 5.000 - Rp 20 ribu. Dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp 100 ribu-Rp Rp 150 ribu," beber dia.
Baca Juga:Pelaku Pungli Ditangkapi usai Jokowi Lapor, Iwan Fals: Omongannya Ampuh
Atas perbuatannya, Ahmad Zainul dijerat dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP. Saat ini, kepolisian masih memeriksa yang bersangkutan guna memgembangkan kasus tersebut.