JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
- 1
- 2
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini