Atas perbuatannya, para tersangka pungli ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya Sita Rp 177 Juta dari 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok
Para pelaku pungli kali ini mendirikan perusahaan dengan kedok menyediakan jasa pengamanan dan menarik uang keamanan.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Juni 2021 | 16:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
03 Juli 2026 | 16:56 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 11:41 WIB
general | 20:45 WIB
lifestyle | 12:12 WIB
lifestyle | 11:24 WIB