Atas perbuatannya, para tersangka pungli ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya Sita Rp 177 Juta dari 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok
Para pelaku pungli kali ini mendirikan perusahaan dengan kedok menyediakan jasa pengamanan dan menarik uang keamanan.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Juni 2021 | 16:00 WIB
BERITA TERKAIT
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok
24 Desember 2025 | 16:17 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 21:06 WIB
lifestyle | 16:26 WIB
lifestyle | 19:31 WIB
lifestyle | 22:44 WIB
news | 23:22 WIB
lifestyle | 21:51 WIB
general | 12:10 WIB