Atas perbuatannya, para tersangka pungli ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya Sita Rp 177 Juta dari 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok
Para pelaku pungli kali ini mendirikan perusahaan dengan kedok menyediakan jasa pengamanan dan menarik uang keamanan.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Juni 2021 | 16:00 WIB
BERITA TERKAIT
Dijaga Ketat 1.500 Ribu Aparat, Begini Pengamanan Berlapis Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
01 November 2025 | 10:10 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 20:41 WIB
lifestyle | 08:56 WIB
lifestyle | 14:18 WIB
news | 20:31 WIB
lifestyle | 09:51 WIB
lifestyle | 07:00 WIB
news | 21:01 WIB