Polda Metro Jaya Sita Rp 177 Juta dari 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok

Para pelaku pungli kali ini mendirikan perusahaan dengan kedok menyediakan jasa pengamanan dan menarik uang keamanan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Juni 2021 | 16:00 WIB
Polda Metro Jaya Sita Rp 177 Juta dari 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memperlihatkan barang bukti dari 24 tersangka pelaku pungli di Tangjung Priok dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021). [ANTARA]

Ketiga, kelompok Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap yang terdiri atas pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.

"Kelompok ini setiap bulannya mengutip (memungut) uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp 24.650.000," katanya.

Keempat, kelompok Tanjung Raya Kemilau. Sebanyak 10 orang ditangkap dari kelompok itu.

Mereka memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit.

Baca Juga:Modus Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok: Perusahaan Keamanan Sewa Preman Ganggu Sopir

"Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp 82.560.000," ujar Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka pungli ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini