Polda Metro Jaya Sita Rp 177 Juta dari 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok

Para pelaku pungli kali ini mendirikan perusahaan dengan kedok menyediakan jasa pengamanan dan menarik uang keamanan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Juni 2021 | 16:00 WIB
Polda Metro Jaya Sita Rp 177 Juta dari 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memperlihatkan barang bukti dari 24 tersangka pelaku pungli di Tangjung Priok dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021). [ANTARA]

Atas perbuatannya, para tersangka pungli ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini