Jakarta Genting COVID-19, Live Music di Restoran dan Hotel Masih Boleh

Politikus Gerindra ini mengklaim pergelaran live music tersebut akan mendapatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diizinkan itu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Juni 2021 | 16:26 WIB
Jakarta Genting COVID-19, Live Music di Restoran dan Hotel Masih Boleh
Pekerja melintas di Terowongan Kendal di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Live music di restoran dan hotel Jakarta masih boleh. Meski kasus COVID-19 di Jakarta lagi genting.

Hal itu diputuskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Pemprov DKI tak akan membatalkan izin digelarnya live music di restoran dan hotel, meski kasus Covid-19 tengah melonjak.

Pasalnya, pembatalan izin untuk menggelar live music didesak untuk dilakukan karena dapat memicu timbulnya kerumunan dari kegiatan tersebut, dan berpotensi menularkan virus Corona atau Covid-19.

"Ya enggak ada masalah (izin live music). Pak presiden sudah menyampaikan apa yang sudah jalan berjalan," ujar pria yang akrab disapa Ariza ini di Balai Kota DKI, Kamis siang.

Baca Juga:Waduh! 11 Anggota DPR dan Sejumlah Staf Positif Covid-19

Lebih lanjut, Politikus Gerindra ini mengklaim pergelaran live music tersebut akan mendapatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diizinkan itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (27/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (27/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Ia pun pun menilai para pengelola tempat usaha dapat menerapkan protokol kesehatan yang disiplin agar, gelaran live music di restoran, kafe, ataupun hotel tak akan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

"Yang penting patuh prokes, taat, jangan dilanggar. Jam operasionalnya, kapasitasnya itu perlu diperhatikan. Itu yang dimaksud bapak presiden adalah implementasi di lapangan, kami harus pastikan," jelasnya.

Maka dari itu, Ariza menegaskan, jikalau ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka pihaknya tak akan segan memberikan sanksi bagi pelanggar.

"Sanksinya sangat jelas, bagi yang melanggar, sesuai ketentuan sanksinya mulai dari surat pemberitahuan, sanksi administrasi, sampai pencabutan izin," pungkas Ariza.

Baca Juga:Jabar Siaga COVID-19, Purwakarta Masih Zona Orange

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak