SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya menyebut Jalan Layang Non Tol atau JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai kawasan khusus sepeda road bike menimbulkan diskriminasi layanan karena diberikan khusus pesepeda.
"Jangan sampai para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua merasa didiskriminasikan, terlebih mereka membayar pajak kendaraan setiap tahun," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Kamis (17/6/2021).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian berbasis bukti ketika akan melakukan penetapan jalur sepeda di sebuah kawasan, seperti di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.
Kawasan khusus road bike diberikan setiap Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Baca Juga:Covid-19 Serang Anak 18 Tahun ke Bawah, 144 Balita di Jakarta Terpapar
"Tidak bisa juga Pemprov DKI dengan serta-merta menyetujui permintaan agar JLNT tersebut dijadikan kawasan bersepeda road bike seperti halnya jalan tol yang hanya untuk kendaraan roda empat," ujar Teguh.
Teguh menggarisbawahi bahwa tidak ada regulasi yang mengizinkan penetapan jalur sepeda dalam sebuah kawasan.
"Penetapan kawasan JLNT sebagai kawasan khusus pesepeda tidak memiliki legalitas yang memadai," ucapnya.
Penetapan jalur sepeda, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020.
Dalam pasal 13 ayat 3 huruf D peraturan itu menyebutkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan lajur sepeda dan atau jalur sepeda yang berada di jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota.
Baca Juga:Pemprov DKI Temukan 33 Varian Baru Covid-19, 18 Diantaranya Varian Delta
Kemudian, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi di DKI Jakarta.
- 1
- 2