Mengerikan! 655 Anak-anak Jakarta Positif COVID-19, Ada 244 Balita

Data itu terakhir berdasarkan kasus COVID-19, Minggu (20/6/2021). Kemarin ada 5.582 kasus baru.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Juni 2021 | 09:35 WIB
Mengerikan! 655 Anak-anak Jakarta Positif COVID-19, Ada 244 Balita
Petugas Satpol PP melakukan pendataan terhadap pengendara sepeda motor dan sopir yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (7/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 655 anak-anak Jakarta positif COVID-19. Sebanyak 244 anak di antaranya balita atau anak di bawah usia 5 tahun.

Data itu terakhir berdasarkan kasus COVID-19, Minggu (20/6/2021). Kemarin ada 5.582 kasus baru.

Hal itu dipaparkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia

"Untuk itu, kami mengingatkan warga untuk menghindari keluar rumah membawa anak-anak,” kata Dwi dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Minggu kemarin.

Baca Juga:Update 21 Juni 2021: Terisi 81%, Tempat Tidur Pasien di RSD Wisma Atlet Tersisa 1.384 Unit

Sementara itu Satgas COVID-19 minta Pemerintah Daerah pun diminta untuk membuat kebijakan untuk bisa menekan potensi penularan virus ini.

Ketua bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah melalui rapat koordinasi nasional memberikan rekomendasi kepada para Pimpinan Daerah untuk bisa mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19. Salah satu saran yang disampaikan adalah dengan kembali menerapkan ganjil genap.

"Terkait transportasi, mungkin harus segera diterapkan ganjil-genap," ujar Dewi melalui akun youtube resmi BNPB, Minggu (20/6/2021).

Dewi juga meminta agar ketentuan angkutan umum seperti pengurangan kapasitas dan jam operasional ditaati. Lalu perkantoran mengizinkan hanya 25 persen pegawainya yang bekerja dari kantor.

"PPKM mikro di level terkecil harus dibarengi dengam pelaksanaan PPKM Kabupaten-Kota, bagaimana memastikan shift bekerja di mana 75 persen WFH, hanya 25 persen bekerja di kantor," tuturnya.

Baca Juga:Penembakan Misterius di Kompleks Pati Polri, Polisi Temukan 2 Selongsong

Selanjutnya, tiap Satgas daerah diminta untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada ruang publik dan fasilitas umum. Semua kegiatan sosial dan budaya juga harus mengikuti ketentuan jam operasional serta kapasitas.

"Pemantauan ketat harus dilakukan setiap satgas daerah pada setiap lokasi-lokasi kerumunan termasuk fasilitas umum dan juga tempat wisata," ucapnya.

Tiap Kepala Daerah juga harus menggencarkan testing dan tracing kepada orang yang diduga memiliki interaksi dengan pasien positif Covid-19. Lalu harus ada upaya menekan positivity rate menjadi dibawah 5 persen.

"Setiap kasus terkonfrimasi dilakukan tracing dengan rasio 1:20 dan memenuhi standar pemeriksaan WHO yaitu 1.000 per sejuta oenduduk perminggunya. Dan inj harus merata di seluruh Kabupaten-Kota," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak