Polda Metro Jaya Klaim Penyekatan 10 Ruas Jalan Efektif Hilangkan Kerumunan

Kekinian warga dan pihak pengelola kafe hingga restoran juga telah lebih menaati protokol kesehatan, kata Sambodo.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:21 WIB
Polda Metro Jaya Klaim Penyekatan 10 Ruas Jalan Efektif Hilangkan Kerumunan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengklaim penyekatan di 10 titik ruas jalan di Jakarta sebagai upaya membatasi mobilitas warga efektif menekan terjadinya kerumunan. Sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kasus positif Covid-19.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kekinian warga dan pihak pengelola kafe hingga restoran juga telah lebih menaati protokol kesehatan.

"Terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan, baik misalnya dari sisi kerumunannya hilang. Kedua beberapa tempat-tempat usaha, kafe, restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi prokes," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui asistennya, kata Sambodo, sempat memberikan usulan untuk dilakukannya penyekatan di beberapa ruas jalan lainnya. Namun, Sambodo mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji usulan tersebut.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Jakarta Mengerikan, PKS ke Anies: Harus Berani Ambil Keputusan Tegas

"Ini akan kita kaji bersamaan dalam rapat terkait dengan evaluasi dari efektifitas pembatasan mobilitas," ujarnya.

Pembatasan Mobilitas

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang dilakukan penyekatan.

Sambodo ketika itu mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai Senin (21/6) malam sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," tutur Sambodo.

Baca Juga:Satgas Catat Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Turun di 6 Provinsi, Salah Satunya Jakarta

Kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sambodo menjelaskan kebijakan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.

Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini