RESMI! Anies Baswedan Tarik Rem Darurat COVID-19 Jakarta

Anies mengatakan kebijakan ini diambil karena meroketnya angka positif Covid-19 di ibu kota.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 23 Juni 2021 | 16:29 WIB
RESMI! Anies Baswedan Tarik Rem Darurat COVID-19 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel petugas gabungan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya memang sudah tak lagi memiliki wewenang memperkerat pembatasan seperti masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua aturan membatasi kegiatan masyarakat dituangkan lewat regulasi PPKM yang diatur Pemerintah Pusat.

Pemprov DKI hanya tinggal melaksanakan kebijakan yang telah diatur. Karena itu, saat angka Covid-19 meroket di ibu kota, Anies tak mengumumkan penarikan rem darurat dan hanya menggencarkan penindakan pelanggaran PPKM.

"Tugas kami menjadi pelaksana daripada kebijakan yang diambil. terkait pembatasan kapasitas, jam operasional, Dan kebijakan lainnya termasuk rumah ibadah. Kami mengikuti, melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Penayangan Film Jakarta Vs Everybody Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini