SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat operasional restoran atau tempat makan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia membatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari, sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
"Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Dalam Kepgub itu, Anies menyebut larangan operasional lebih dari pukul 20.00 WIB hanya untuk layanan makan di tempat atau dine in. Selebihnya, jika pembelian secara daring atau bawa pulang (take away) boleh melebihi waktu yang ditentukan.
Baca Juga:Anies Tarik Rem Darurat, Ini Daftar Aturan Lengkap PPKM Mikro 2 Pekan ke Depan
"Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Anies.
Sementara itu, jumlah kapasitas juga harus dikurangi. Restoran hanya boleh terisi 25 persen dari jumlah pengunjung yang normalnya dapat ditampung.
Aturan ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
"Makan/minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung," tuturnya.
Anies menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Anies Tarik Rem Darurat Lewat Perpanjangan PPKM
Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.