SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan ke kampung-kampung wilayah DKI Jakarta. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di tengah melonjaknya kasus positif.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, patroli dan sosialisasi dilakukan di siang hari. Mengingat di malam hari telah dilaksanakan kegiatan pembatasan mobilitas warga.
"Semua dilaksanakan beriringan. Dibentuknya rekan-rekan ini memperkuat PPKM Mikro di basis komunitas dengan cara bertindak patroli keluar masuk kampung untuk menyasar kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat, di samping edukasi untuk terus menggunakan masker," kata Fadil saat melepaskan pasukan patroli di Lapangan Presisi, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Ada ratusan mobil dari beberapa kesatuan yang akan melaksanakan patroli dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ke kampung-kampung. Seperti dari Satuan Lalu Lintas, Samapta, hingga Brimob.
Baca Juga:Titik Pembatasan Mobilitas Ditambah, di Depok dan Bekasi Akan Ada Penyekatan
"Laksanakan secara humanis namu tetap tegas kepada mereka yang melanggar prokes (protokol kesehatan)," ujar Fadil.
Lonjakan Kasus Covid-19
Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 yang dihimpun suara.com melalui laman covid19.go.id pada Kamis (24/6) kemarin terjadi peningkatan angka kasus positif Covid-19 sebanyak 20.574.
Di Jakarta sendiri mengalami penambahan sebanyak 7.505 kasus. Secara kumulatif sudah ada 494.462 kasus positif yang ada di wilayah ibu kota.
Menyikapi itu, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang dilakukan penyekatan.
Baca Juga:Cegah Covid-19, KPK Berlakukan 75 Persen Pegawai Bekerja Dari Rumah
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ketika itu mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai Senin (21/6) malam sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," ujar Sambodo.
Kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku sampai waktu yang belum ditentukan. Sambodo menjelaskan kebijakan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.
Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.