SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menutup sementara sejumlah tempat wisata di Jakarta. Ini menyusul kasus COVID-19 yang semakin “mengganas” di Ibu Kota.
Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perperpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kebijakan ini diambil Pemprov DKI sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.
Berikut sejumlah tempat wisata di Jakarta yang tutup sementara.
Baca Juga:Pemprov DKI Buat Program Serbuan Vaksinasi di GBK Besok, Khusus Warga KTP Jakarta
- Taman Impian Jaya Ancol
- Taman Mini Indonesia Indah
- Kawasan Kota Tua
- Monumen Nasional
- Taman Margasatwa Ragunan
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Wayang
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum Gedung Joang '45
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Rumah Si Pitung
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
- Taman Ismail Marzuki
- Taman Benyamin Sueb
- Anjungan Provinsi DKI Jakarta
Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (24/6/ 2021).