SuaraJakarta.id - Lokasi vaksinasi COVID-19 gratis di Jakarta. Vaksinasi COVID-19 di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.
Program vaksinasi dari pemerintah juga dibantu penyalurannya melalui fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan.
Salah satunya Lippo Mall Puri yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Siloam.
Vaksinasi COVID019 gratis di Lippo Mall Puri telah dilakukan sejak 9 Maret dan akan berakhir pada 30 Juni 2021.
Baca Juga:Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos, Dipersulit Bikin KTP dan SIM, Ngeri Banget!
Vaksinasi dimulai dari pukul 10.00-15.30 WIB (Tidak berlaku hari libur) di lantai 2 dekat Fitness First.
- Persyaratan Peserta Vaksin
- Berumur 18 tahun keatas
- Melayani KTP DKI dan Non DKI
- Bagi warga Non KTP DKI wajib membawa surat domisili dari RT asli dan cap basah
- Bagi warga yang sebelumnya telah menerima vaksin dan akan melakukan vaksinasi tahap ke-2 wajib menunjukkan kartu vaksinasi ke 1 di Lippo Mall Puri, dan datang berdasarkan hari dan jam yang telah ditentukan dan membawa KTP.
Untuk melakukan pendaftaran vaksinasi, calon penerima vaksin dapat mengunduh aplikasi MySiloam di iOS atau Google Play Store di ponsel anda, disana calon penerima vaksin dapat memilih jadwal vaksinasi. Kemudian calon penerima vaksin diminta untuk mengisi formulir persetujuan melalui tautan yang tertera. Setelah selesai mengisi formulir yang ada calon penerima vaksin akan mendapatkan jadwal vaksinasi.
Proses vaksinasi ini terdiri dari pendaftaran ulang, skrining kesehatan, kemudian penyuntikkan vaksin.
Meningkatnya kasus dan korban virus Covid-19 membuat para peneliti dari berbagai institusi mengembangkan vaksin guna menekan penyebaran virus yang ada.
Vaksin sendiri merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkan dari mikroorganisme diolah sedemikian rupa.
Baca Juga:Atasi Nyeri Lengan Usai Vaksin Covid-19, Lakukan 5 Latihan Peregangan Ini
Sehingga aman ketika diujicobakan ke dalam tubuh makhluk hidup bahkan manusia dan kemudian menimbulkan kekebalan spesifik aktif terhadap penyakit tertentu, karena sistem imun telah mengenali patogen, virus, maupun bakteri yang masuk sehingga tubuh sendirinya dapat memerangi hal tersebut.
Di indonesia sendiri terdapat kurang lebih tujuh jenis vaksin yang digunakan seperti, Sinovac, PT Bio Farma, Novavax, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Sinopharm. Dari ketujuh vaksin tersebut baru vaksin Sinovac, PT Bio Farma, dan Oxford-AstraZeneca yang diterima serta digunakan untuk vaksinasi.
Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos
Penolak vaksin COVID-19 tak dapat bansos. Selain itu penolak vaksinasi COVID-19 dipersulit bikin KTP dan SIM, serta administrasi kependudukan lainnya, termasuk kartu keluarga.
Pemerintah mengharuskan 70 persen dari total populasi harus memperoleh vaksin.
Maka dari itu, pemerintah pun mempertegas kembali soal keharusan dalam memperoleh vaksin melalui Perpres yang menyebutkan sanksi bagi penolak vaksin.
Siapapun yang menolak vaksin Covid-19, tidak bisa lagi menerima bansos dan bisa dikenai denda hingga jutaan rupiah.
Sanksi bagi penolak vaksin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada Pasal 13A ayat 2, disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kemenkes, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat 4, disebutkan bentuk sanksi yang diberikan bagi penolak vaksin Covid-19.
Selain dikenai denda dan tidak bisa memperoleh bansos, penolak vaksin juga tidak bisa menerima layanan administratif dari pemerintahan, seperti membuat SKCK, SIM, KTP, dan lain-lain.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi Pasal 13 ayat 4 Perpres 14.2021.
Jika Perpres ini dihubungkan dengan UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan kewajiban masyarakat untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat, maka program vaksinasi pun bisa dianggap sebagai suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat yang terdampak oleh pandemi.
Kemudian, mengacu kepada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka penolak vaksin bisa dihukum pidana dan membayar denda hingga ratusan juta.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Mengacu pasal di atas, Jika vaksinasi dikategorikan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka penolak vaksin bisa dianggap sebagai penghalang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang bisa menyebabkan kedaruratan.
Sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.