Daftar 35 Titik Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Warga di Jadetabek

Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 28 Juni 2021 | 17:10 WIB
Daftar 35 Titik Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Warga di Jadetabek
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI melakukan penyekatan di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021) malam, terkait aturan pembatasan mobilitas warga. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Berikut titik pengendalian dan pembatasan mobilitas warga di Jadetabek:

Titik Pembatasan Mobilitas

Jakarta Pusat

  • Jalan Sabang
  • Jalan Cikini Raya
  • Jalan Asia Afrika
  • Jalan Apron

Jakarta Timur

Baca Juga:Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga di Jadetabek

  • Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

  • Kemang
  • Bulungan

Jakarta Barat

  • Kawasan Kota Tua
  • Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

  • Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Kota Tangerang

  • Jalan Kali Pasir
  • Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

Baca Juga:Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jadetabek, Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi

  • Jalan Boulevard Alam Sutera
  • Jalan Sutera Utama
  • Jalan Clique Gading Serpong

Depok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini