Mutasi COVID-19 Masuk Jakarta, Anies: 87 Persen Varian Delta

Sejauh ini sudah ditemukan 128 kasus varian baru COVID-19 di Jakarta berdasarkan hasil pemeriksaan WGS.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 30 Juni 2021 | 20:14 WIB
Mutasi COVID-19 Masuk Jakarta, Anies: 87 Persen Varian Delta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan pihak RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (23/1/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan beragam mutasi virus COVID-19 sudah masuk ibu kota. Kebanyakan yang menjangkit masyarakat adalah corona varian Delta atau B1617.2 dari India.

Hal ini dijelaskan Anies saat memaparkan kondisi penularan COVID-19 di Jakarta saat rapat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (29/6/2021).

"Varian Delta mendominasi sebesar 87 persen dari total temuan kasus varian baru yang telah diidentifikasi di Jakarta," ujar Anies dalam materi pemaparannya, dikutip Rabu (30/6/2021).

Mantan Mendikbud ini menjelaskan, sejauh ini sudah ditemukan 128 kasus varian baru COVID-19 di Jakarta berdasarkan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

Baca Juga:PPKM Darurat, Anies: Ini Ikhtiar Penyelamatan, Bukan Sekadar Pembatasan

Selain itu, ditemukan juga 11 kasus varian Alpha atau B117 dari Inggris, 5 kasus varian Beta atau B1351 dari Afrika Selatan, dan 1 kasus varian Kappa atau B1617.1 dari India.

Lalu varian baru ini juga disebut Anies ditemukan menjangkit anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Rinciannya, 29 kasus menyerang anak usia 0-5 tahun, 26 kasus pada usia 6-18 tahun, 71 kasus pada usia 19-59 tahun, dan 2 kasus pada usia 60 tahun ke atas.

"Kasus varian baru juga diidentifikasi pada segmen anak-anak usia balita dan usia 6-18 tahun," katanya.

Anies menyebut pembahasan pengetatan PPKM ini meliputi rinciannya. Seperti sampai kapan kegiatan masyarakat boleh berjalan, lalu transportasi, usaha apa saja boleh buka, hingga pengawasannya.

Baca Juga:PPKM Darurat Bakal Diberlakukan, Ini Empat Permintaan Anies ke Luhut

"Garis besar bagus, tetapi garis kecil lebih bagus lagi. Kan yang penting garis kecilnya, garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa," tutur Anies di Balai Kota, Rabu (30/6/2021).

Nantinya akan dibuat berbagai kriteria untuk tiap tingkat Kota atau Kabupaten di berbagai daerah. Penerapannya juga bersamaan dengan daerah lain dan akan diumumkan langsung oleh Luhut.

"Yang umumkan pemerintah pusat. Nanti, oleh pemerintah pusat," pungkas Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini