Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies: Kami Sudah Siap

Pemerintah daerah dalam regulasi PPKM Darurat ini hanya berperan sebagai pelaksana saja.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 01 Juli 2021 | 21:33 WIB
Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies: Kami Sudah Siap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memantau pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 tahun di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah siap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat yang ditujukan untuk semakin meminimalisir kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini, akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Untuk melancarkan PPKM Darurat saat diterapkan nanti, Anies sudah rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sebab, pemerintah daerah dalam regulasi PPKM Darurat ini hanya berperan sebagai pelaksana saja.

Baca Juga:INFOGRAFIS: PPKM Darurat

"Kami di DKI siap untuk melaksanakan. Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif dalam beberapa hari terakhir ini," ujar Anies di SMAN 20, Sawah Besar, Kamis (1/7/2021).

Regulasi PPKM Darurat sepenuhnya dibuat oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Lantaran hanya sebagai pelaksana, Anies sudah meminta kepada aparat untuk memperketat pengawasan.

"Jadi seluruh jajaran Pemprov, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, semua kita sudah berkoordinasi," katanya.

Karena itu, Anies mengaku sudah siap dalam melaksanakan PPKM Darurat Jakarta. Terlebih lagi di tengah penularan COVID-19 yang kian mengganas ini, Anies memfokuskan pada penanganan kasus COVID-19 di Jakarta.

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa - Bali, Ini Bedanya dengan PPKM Mikro dan PSBB

"Begitu diumumkan nanti kami akan laksanakan," tegas Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini