Siap Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI Berharap Hasil Signifikan

"Kami tentunya akan melaksanakannya terkait PPKM Darurat sebaik-baiknya, mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli. Kami akan laksanakan sebaik mungkin," ujar Riza

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:34 WIB
Siap Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI Berharap Hasil Signifikan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku siap menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Ia berharap aturan yang dibuat Presiden Joko Widodo ini memberikan hasil signifikan.

Apalagi sekarang ini Jakarta sudah dianggap sebagai Provinsi yang berstatus zona merah. Penambahan kasus harian Covid-19 masih saja tinggi hingga 7.000-9.000 orang perharinya.

"Kami tentunya akan melaksanakannya terkait PPKM Darurat sebaik-baiknya, mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli. Kami akan laksanakan sebaik mungkin," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Nantinya aturan ini kembali mengurangi kegiatan masyarakat sesuai arahan Pemerintah Pusat. Misalnya pegawai di sektor non-esensial bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen hingga penutupan berbagai tempat umum.

Baca Juga:Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta

"Work from home ada yang 100 persen, ada yang 50 persen, yang esensial dan kritikal, mal juga ditutup. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online, banyak yang ditutup. Ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya, sehingga disebut PPKM Darurat," katanya.

Dengan segala pembatasan kegiatan yang dilakukan, Riza berharap penularan Covid-19 di Jakarta akan menurun.

"Mudah-mudahan dua minggu ke depan, setelah tanggal 20 ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat kata Jokowi mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga:Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.

Jokowi pun meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat

"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik ppkm darurat ini saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," kata Jokowi

Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat harus diambil pemerintah mengingat lonjakan kasus Covid-19 dan muncul nya varian baru covid-18.

Langkah tersebut kata Jokowi diambil setelah dirinya mendapatkan masukan-masukan dari para menteri, kepala daerah dan tenaga kesehatan.

"Dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negar. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak