SuaraJakarta.id - Pihak kepolisian menyebut pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bisa kena pidana yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) dini hari.
PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit.
Baca Juga:PPKM Darurat, 50 Tim Gabungan Amankan Perbatasan Jakarta-Depok
Sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.
"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.
Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.
Diketahui, Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.
Baca Juga:PPKM Darurat Jakarta Resmi Berlaku, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 63 Titik Penyekatan
Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup. Kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal. [Antara]