Mahkamah Konstitusi Tutup Selama PPKM Darurat, Semua Sidang Ditunda

MK menunda seluruh sidang yang telah terjadwal.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 11:31 WIB
Mahkamah Konstitusi Tutup Selama PPKM Darurat, Semua Sidang Ditunda
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

SuaraJakarta.id - Mahkamah Konstitusi tutup selama PPKN darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021. MK menunda seluruh sidang yang telah terjadwal.

Berdasarkan keterangan resmi MK yang diterima di Jakarta, Senin, terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021.

"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK tersebut.

Baca Juga:Warung Sate di Kudus Langgar PPKM Darurat, Petugas Angkut Kursi Hingga Bahan Baku Sate

Selanjutnya, poin ketiga yaitu kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK.

Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.

Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring).

Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.

Jokowi umumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pula Jawa dan Bali terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus COVID-19.

Baca Juga:TKA China Bebas Masuk di Masa PPKM Darurat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak