Penjual Obat Pasar Pramuka Ditangkap Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Per Kotak

Menurut Yusri, setelah melakukan pengecekan, toko tersebut menjual obat Ivermectin dengan harga Rp 475 ribu per kotak.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Juli 2021 | 16:23 WIB
Penjual Obat Pasar Pramuka Ditangkap Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Per Kotak
Ivermectin. [dokumentasi]

SuaraJakarta.id - Penjual obat Pasar Pramuka ditangkap jual Ivermectin Rp 475 ribu per kotak. Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan dalam operasi ke toko penjual alat kesehatan dan pedagang obat.

Dalam operasi kali ini, polisi menemukan pedagang yang menjual obat di luar harga normal di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan dua toko yang menjual obat dengan harga mahal dan memanfaatkan situasi PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga:Lengkap! Daftar 12 Obat COVID-19 Resmi Izin BPOM

Menurut Yusri, setelah melakukan pengecekan, toko tersebut menjual obat Ivermectin dengan harga Rp 475 ribu per kotak.

Padahal, harga obat tersebut hanya Rp 75 ribu. Tersangka R pemilik toko berinisial SJ menjual obat tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp 475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu. Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu butir itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75.000," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa sore.

Kemudian, petugas kepolisian mengamankan R untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Toko ini sudah memenuhi unsur pidana, nama tokonya SJ di situ kita temukan obat-obatan bernama Ivermectin yang dijual dengan harga tinggi. Dalam hal ini, kita kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut," jelasnya.

Baca Juga:BPOM Izinkan Dua Obat untuk Covid-19, Tapi Tidak Ada Ivermectin

Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak