Belum Ada Bukti Ilmiah Ivermectin Bisa Obati COVID-19, Satgas IDI: Ini Obat Keras

WHO dan juga para ahli di Eropa melarang konsumsi obat Ivermectin sebagai obat penyembuh Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Juli 2021 | 19:04 WIB
Belum Ada Bukti Ilmiah Ivermectin Bisa Obati COVID-19, Satgas IDI: Ini Obat Keras
Ivermectin yang diklaim sebagai obat COVID-19. [dokumentasi]

SuaraJakarta.id - Masyarakat diminta berhenti berpikir bahwa Ivermectin merupakan obat COVID-19. Sebab, hingga kini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan keampuhan Ivermectin sebagai obat 'ajaib' bunuh COVID-19.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban melakui akun Twitter pribadinya, Selasa (6/7/2021).

"Tentang Ivermectin. Berhentilah percaya pada hal-hal ajaib yang menjejali kita dengan instan. Sabar dulu. Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk COVID-19," cuitnya dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (6/7).

Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) ini mengungkapkan, bahwa saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga para ahli di Eropa melarang konsumsi obat Ivermectin sebagai obat penyembuh Covid-19.

Baca Juga:Infeksi 80 Persen Orang Indonesia, IDI: Varian Delta Sedang Merajai Lonjakan Kasus Covid

Bahkan menurut Zubairi, beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan India telah mengubah pengobatan yang diresepkan untuk pasien COVID-19 dan penggunaan Ivermectin telah dihapus sepenuhnya.

"Kasus COVID-19 di India tidak turun drastis karena Ivermectin. Itu karena mereka melakukan lockdown yang intens. Sementara di Amerika Serikat, Ivermectin amat tidak dianjurkan untuk pengobatan COVID-19. Ini juga sudah clear," ungkapnya.

Di Indonesia sendiri Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih terus melakukan uji klinis terhadap obat Ivermectin dan belum mengizinkan obat tersebut sebagai obat penangkal Covid-19.

"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar," ujarnya.

Zubairi juga mengingatkan bahwasannya obat Ivermectin merupakan obat keras dan dilarang untuk dikonsumsi sebagai obat penyembuh Covid-19.

Baca Juga:Warga Kaltim, Catat! Ini Daftar Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM

"Kesimpulannya: dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras. Terima kasih," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak