Penjual Obat Oseltamivir Lampaui HET Kemenkes Dibekuk, Jual Rp 850 Ribu per Kotak

Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:11 WIB
Penjual Obat Oseltamivir Lampaui HET Kemenkes Dibekuk, Jual Rp 850 Ribu per Kotak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait penangkapan penjual obat yang lampaui HET Kemenkes di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap dua penjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara online dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kedua tersangka berinisial N, selaku penjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, dan MPP yang memasarkan ke media sosial.

"N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19. Sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran.

Baca Juga:Jual Sertifikasi Vaksinasi COVID-19 Palsu, Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar Rp 260 ribu per satu kotak.

"Jadi, kalau 10 kotak itu Rp 2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp 8,4 juta-Rp 8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, aksi keduanya adalah salah satu penyebab kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit.

"Harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui online dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU Nomor 7 Tahun 2014, UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan ITE. 

Baca Juga:Jalan Fatmawati dan Antasari Ditutup Mulai Besok, Makin Sempit Akses Keluar Masuk Jakarta

Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak