Penjual Obat Oseltamivir Lampaui HET Kemenkes Dibekuk, Jual Rp 850 Ribu per Kotak

Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:11 WIB
Penjual Obat Oseltamivir Lampaui HET Kemenkes Dibekuk, Jual Rp 850 Ribu per Kotak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait penangkapan penjual obat yang lampaui HET Kemenkes di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap dua penjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara online dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kedua tersangka berinisial N, selaku penjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, dan MPP yang memasarkan ke media sosial.

"N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19. Sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran.

Baca Juga:Jual Sertifikasi Vaksinasi COVID-19 Palsu, Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar Rp 260 ribu per satu kotak.

"Jadi, kalau 10 kotak itu Rp 2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp 8,4 juta-Rp 8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, aksi keduanya adalah salah satu penyebab kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit.

"Harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui online dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU Nomor 7 Tahun 2014, UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan ITE. 

Baca Juga:Jalan Fatmawati dan Antasari Ditutup Mulai Besok, Makin Sempit Akses Keluar Masuk Jakarta

Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini