"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suwardi," jelas Azis.
Atas kejadian tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan. Setelah membentuk tim dan melakukan pengejaran, para pelaku berhasil diringkus.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan Secara Bersama-Sama pada Seseorang hingga Menimbulkan Luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," imbuh Azis.
Baca Juga:2 Cewek Geng Motor Keroyok Polisi Polsek Cilandak, Gabriela dan Anastasia jadi Tersangka

Viral di Medsos
Sebelumnya, video pengeroyokan terhadap polisi itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang diperkirakan sudah berusia senior.
Dari video itu diketahui polisi sedang melakukan patroli di sekitar Jalan TB Simatupang, Cilandak dan berhenti sejenak untuk membubarkan balap liar.
Seorang anggota kepolisian yang turun untuk membubarkan balap liar, kemudian diserang geng motor tersebut.
Mengingat dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.
Baca Juga:Beringas! Serang Polisi di Cilandak, Geng Motor Baru Bubar usai Dengar Tembakan
Sejumlah anggota geng motor itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara.