Cara Buat STRP untuk Pengguna Transportasi Umum di Jakarta

Kebijakan STRP merupakan salah satu pengetatan syarat perjalanan di masa PPKM Darurat yang dibuat oleh Pemprov DKI.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Juli 2021 | 08:05 WIB
Cara Buat STRP untuk Pengguna Transportasi Umum di Jakarta
MRT Jakarta merupakan salah satu transportasi umum yang mewajibkan calon penumpang memiliki STRP sebelum naik. [Suara.com/Novian]

SuaraJakarta.id - Pengguna tranportasi umum kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Kebijakan STRP merupakan salah satu pengetatan syarat perjalanan di masa PPKM Darurat yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berikut cara buat STRP:

  • Melakukan registrasi STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id 
  • Mengisi form pendaftaran.
  • Setelah mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit.
  • Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
  • Setelah terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Setelah terbit, STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id 

Berikut persyaratan STRP yang perlu disiapkan:

Baca Juga:Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi

  • KTP asli.
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan atau individu dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
  • Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan atau individu wajib ditempel pada lampiran surat tugas).

Aturan STRP bagi pengguna transportasi umum berlaku mulai, Senin (12/7/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini