SuaraJakarta.id - Pengguna tranportasi umum kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Kebijakan STRP merupakan salah satu pengetatan syarat perjalanan di masa PPKM Darurat yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berikut cara buat STRP:
- Melakukan registrasi STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id
- Mengisi form pendaftaran.
- Setelah mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit.
- Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
- Setelah terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Setelah terbit, STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Berikut persyaratan STRP yang perlu disiapkan:
Baca Juga:Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi
- KTP asli.
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan atau individu dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan atau individu wajib ditempel pada lampiran surat tugas).
Aturan STRP bagi pengguna transportasi umum berlaku mulai, Senin (12/7/2021) kemarin.