SuaraJakarta.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah durasi penyekatan pada 100 titik di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penyekatan 100 titik di wilayah Jakarta tidak akan berlaku selama 24 jam.
Dalam paparannya di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021), Sambodo mengatakan penyekatan hanya berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pihak yang boleh melewati titik penyekatan hanya para pekerja kritikal dan esensial.
Untuk pukul 10.00-22.00 WIB, titik penyekatan itu hanya bisa dilewati tenaga kesehatan seperti dokter, perawatan dan kategori darurat seperti TNI serta Polri.
"Petugas tidak akan berdebat hanya untuk darurat dan Nakes yang kita perbolehkan," kata Sambodo sebagaimana dilansir Antara.
Sedangkan pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi, petugas membuka titik penyekatan sehingga dapat dilewati masyarakat umum.
Sambodo berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut agar mobilitas penduduk bisa menurun selama PPKM Darurat.
Berikut 100 titik yang diberlakukan penyekatan oleh Polda Metro Jaya:
1. Dalam kota:
Traffic Light Fatmawati
Jalan Pangeran Antasari
Underpass Mampang
Traffic Light Green Garden
Traffic Light Coca-Cola
Underpass Basura
Flyover Ladogi
Flyover Pesing arah timur
D.I Panjaitan arah Kampung Melayu
Hasyim Asy'ari
Jembatan Merah
Megaria
Jalan Casa Kemayoran
Jalan Benyamin Sueb
Jalan Apron
Jalan Medan Merdeka Timur
Jalan Veteran 3
Jalan Joglo Raya
Jalan Pasar Rebo Cihanjuang
2. Tol Batas Kota:
Gerbang Tol Cikarang Pusat
Gerbang Tol Batu
Gerbang Tol Cikarang Barat
Gerbang Tol Tambun
Gerbang Tol Bekasi Timur
Gerbang Tol Bekasi Barat
Pintu keluar Bukopin
Pintu keluar Tegal Parang
Pintu keluar Polda Metro Jaya
Pintu keluar Polda Metro Jaya
Pintu keluar Rumah Sakit Darmadi
Pintu keluar Farmasi
Pintu keluar Semanggi
Pintu keluar Pancoran
Pintu keluar Pangeran Antasari
3. Batas Kota:
Pasar Jumat (Tengerang Selatan - Jakarta Selatan)
Pasar Luhur (Tangerang - Jakarta Selatan)
Kalideres (Tangerang Kota - Jakarta Barat)
Panasonic, Jalan Raya Bogor (Depok - Jalan Raya Bogor)
Kalimalang (Bekasi Kota - Jakarta Timur)
Sumber Arta (Kabupaten Bekasi - Jakarta Timur)
Harapan Indah
Bintaro
Batu Ceper
Lenteng Agung (Depok - Jakarta Selatan)
4. Wilayah Penyangga:
13 titik wilayah Bekasi Kabupaten
6 titikk wilayah Tangerang Selatan
1 titik wilayah Tangerang Kota
9 titik wilayah Depok
5. Ruas Jalan Sudirman-Thamrin sebanyak 27 titik.
Baca Juga:Polisi Tak akan Jaga Jalur Tikus Selama PPKM Darurat, Ini Alasannya