SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya telah menambah jumlah titik penyekatan di DKI Jakarta terkait PPKM Darurat menjadi 100 titik. Aturan baru diberlakukan, pekerja esensial dan kritikal yang akan menuju Jakarta hanya diizinkan melintas pada pukul 06.00 WIB -10.00 WIB.
Pantauan Suara.com pada Kamis (15/7/2021), sejak pukul 08.30 WIB di Pos penyekatan PPKM Darurat Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, kepolisian dan TNI serta Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas.
Setiap pengendara dari arah Bekasi dan akan menuju ke Jakarta diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Bagi pengendara yang tidak memiliki langsung diarahkan putar arah.
Hingga pukul 9.30 WIB, arus lalu lintas terpantau lancar, tidak terjadi kemacetan. Jumlah pengendara yang melintas juga tergolong sepi.
Baca Juga:Pekerja Esensial-Kritikal Tetap Bisa ke Jakarta di Atas Jam 10, Polda Dalih Masih Uji Coba
Di samping itu, di ruas Jalan Lampiri arah Jakarta telah tersedia jalur khusus darurat yang juga diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan baru itu akan mulai diberlakukan sejak Kamis (14/7/2021) besok.
Pekerja esensial dan kritikal diimbau untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.
"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial silakan anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.
Baca Juga:PPKM Darurat Hari Keempat, KA Binjai-Medan Sepi
Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.
"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.
Sehingga Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.
Sambodo merinci; 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
"Ini 100 titik penyekatan," ungkapnya.
Penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.